Pengisian Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK Dalam Pilkada Tahun 2018. Terdapat beberapa model formulir yang harus diisi untuk rekapitulasi di tingkat PPK diantaranya: Model DAA-KWK Model DA1-KWK Model DAA-KWK Plano Model DA1-KWK Plano Model DA4-KWK Model DA5-KWK Untuk pengisian formulir rekapitulasi yang harus dilakukan adalah: PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah Desa / Kelurahan, dari TPS 1 sampai TPS terakhir. Demikian seterusnya dilaksanakan perihal yang sama dengan satu wilayah Desa / Kelurahan selanjutnya, sampai yang terakhir. PPK melaksanakan rekapitulasi dalam satu wilayah Kecamatan, dari satu Desa / Kelurahan pertama sampai yang terakhir. Untuk lebih jelas dalam pemahaman, silahkan melihat video berikut: Video dipersembahkan oleh KPU RI sebagai ilustrasi. Terimakasih anda telah berkunjung semoga dapat bermanfaat. Pesan ini disampaikan oleh PPK Mungkid.
Komentar
Posting Komentar
Mohon menggunakan kalimat yang bijak.