Cara pengisian formulir penghitungan suara di TPS dalam Pilgub dan Pilbup 2018. Setelah dilaksanakannya pemungutan suara maka KPPS melakukan penghitungan suara dengan mengisi angka perolehan dalam formulir yang gunakan. Berbagai macam model formulir tersebut, antara lain: Model C-KWK Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK Plano Model C4-KWK Model C5-KWK Untuk lebih jelas dalam pemahaman cara pengisian formulir tersebit, silahkan melihat video ilustrasi di bawah ini. Video ini dipersembahkan oleh KPU RI sebagai panduan. Terimakasih anda telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat. Pesan ini disampaikan oleh PPK Mungkid.
Pengisian Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK Dalam Pilkada Tahun 2018. Terdapat beberapa model formulir yang harus diisi untuk rekapitulasi di tingkat PPK diantaranya: Model DAA-KWK Model DA1-KWK Model DAA-KWK Plano Model DA1-KWK Plano Model DA4-KWK Model DA5-KWK Untuk pengisian formulir rekapitulasi yang harus dilakukan adalah: PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah Desa / Kelurahan, dari TPS 1 sampai TPS terakhir. Demikian seterusnya dilaksanakan perihal yang sama dengan satu wilayah Desa / Kelurahan selanjutnya, sampai yang terakhir. PPK melaksanakan rekapitulasi dalam satu wilayah Kecamatan, dari satu Desa / Kelurahan pertama sampai yang terakhir. Untuk lebih jelas dalam pemahaman, silahkan melihat video berikut: Video dipersembahkan oleh KPU RI sebagai ilustrasi. Terimakasih anda telah berkunjung semoga dapat bermanfaat. Pesan ini disampaikan oleh PPK Mungkid.
Maskot Pilgub Jateng 2018 dengan gambar semar format PNG ini bisa rekan-rekan gunakan sebagai sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kumpulan gambar puniko monggo dipun pundut kanti sekeco, kulo sumangganken lan ampun kesupen "Becik Tur Nyenengke". Terimakasih anda telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat dan mari kita sukseskan Pilkada Serentak 2018. Pesan ini disampaikan oleh PPK Mungkid.
Komentar
Posting Komentar
Mohon menggunakan kalimat yang bijak.